Syarat, Manfaat, dan Tata Cara Orang Asing Mendirikan Perusahaan di Indonesia

Pemerintah Indonesia telah merevisi ketentuan mengenai Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal yang telah diterapkan untuk memudahkan Penanam Modal Asing dalam menanamkan modalnya di Indonesia. Untuk memulai atau melanjutkan usaha harus memiliki Izin Prinsip Penanaman Modal atau sering juga disebut Izin Prinsip.
Selain itu, untuk mendapatkan izin harus mengikuti prosedur bagi orang asing untuk mendirikan perusahaan di Indonesia . Perusahaan di Indonesia dapat terdiri dari tiga jenis, antara lain; Penanaman Modal Asing sebagai Perseroan Terbatas, Perusahaan Daerah, dan Kantor Perwakilan. Dalam melakukan investasi ini harus memenuhi berbagai persyaratan, tata cara, keuntungan yang akan diperoleh.
Manfaat Investasi di Indonesia
Investasi yang dilakukan pasti akan memberikan banyak keuntungan. Realisasi keuntungan tersebut dapat dirasakan oleh perusahaan yang diberikan investasi dan investor yang memberikan modal. Bahkan, keuntungan bisa dirasakan oleh bangsa dan negara tempat berdirinya perusahaan penanaman modal asing. Berikut adalah berbagai keuntungan yang bisa didapat saat melakukan investasi :
- Memperoleh modal baru yang cukup untuk pembangunan dan pengembangan. Selain itu, investasi ini juga akan berdampak pada peningkatan devisa negara serta jumlah perusahaan baru di Indonesia.
- Penanaman modal asing di Indonesia dapat meningkatkan penerimaan pajak bagi negara.
- Manfaat yang secara tidak langsung dapat dirasakan dari investasi ini adalah mengurangi pengangguran di Indonesia. Hal ini bisa terjadi karena dengan hadirnya banyak perusahaan baru di Indonesia dapat memecahkan masalah tenaga kerja yang berpengalaman di bidang teknologi.
- Meningkatkan pengalaman yang lebih luas dalam teknologi dan menambah pengetahuan.
- Mendapatkan perlindungan politik dan keamanan teritorial. Hal ini karena dengan berdirinya perusahaan asing di wilayah Indonesia dapat menciptakan perlindungan politik di wilayah Indonesia yang telah menaungi perusahaan asing.
Persyaratan Izin Investasi
Hal penting yang harus dipersiapkan untuk berinvestasi adalah syarat perijinan. Persyaratan ini harus dipenuhi sebelum melanjutkan prosedur bagi orang asing untuk mendirikan perusahaan di Indonesia. Berikut adalah persyaratan Lisensi Penanaman Modal Asing. Syarat yang harus disiapkan antara lain:
- Formulir aplikasi
- Kartu Identitas atau Paspor Direktur
- Kartu Tanda Penduduk Pemilik Saham atau bisa juga fotokopi paspor pemegang saham
- Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan Pemilik Saham yang berbentuk Warga Negara Indonesia
- Nomor Pokok Wajib Pajak Direksi Perusahaan yang Berkewarganegaraan Indonesia
- Fotokopi Sertifikat Tanah atau fotokopi sewa
- Nama perusahaan atau data perusahaan berupa; akta pendirian, sertifikat persetujuan dari Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Surat Keputusan Domisili Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan, SIUP, TDP, dan PFM.
- Bidang Usaha yang dijalankan
- Nama Pemilik Modal dan Persentase Kepemilikan Saham
- Deskripsi usaha
- Nama dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk Komisaris
- Alamat Domisili Usaha dan Nomor Telepon Perusahaan
- Rencana Lokasi Tempat Usaha
- Segel Perusahaan
- Foto Direktur Utama
- Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan
- Kartu Keluarga jika Direktur Utama adalah Wanita
- Izin Lingkungan atau Gangguan
- Surat kuasa pada saat pengurusan izin ini dikuasakan kepada perusahaan
Tata Cara Pendirian Perusahaan Asing
Setelah semua persyaratan terpenuhi, langkah selanjutnya adalah mengikuti prosedur bagi orang asing untuk mendirikan perusahaan di Indonesia. Berikut ini adalah langkah-langkah atau prosedur yang harus dilakukan:
- Nama Perseroan Terbatas terpilih telah disetujui oleh Menteri terkait dan telah diterbitkan izin dari BKPM, maka proses pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing dapat dimulai.
- Membuat salinan akta. Salinan akta ini akan selesai dalam waktu kurang lebih dua minggu sejak penandatanganan akta.
- Melakukan pengurusan tempat kedudukan perusahaan dan Nomor Pokok Wajib Pajak atas nama Perseroan Terbatas yang telah disetujui. proses ini bisa berlangsung selama kurang lebih dua minggu. Dalam pengurusan surat-surat tersebut, pemilik usaha dapat mengurus surat pengusaha kena pajak. Pada saat melakukan pengurusan surat pajak ini, maka perusahaan yang akan didirikan ini akan dilakukan survey perpajakan.
- Melakukan pembukaan rekening atas nama Perseroan Terbatas. Selain itu, penyetoran modal saham secara tunai ke kas Perseroan.
- Menyerahkan bukti setoran modal kepada notaris untuk kelengkapan permohonan pengesahan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- Mengajukan persetujuan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Dalam proses ini memakan waktu kurang lebih dalam waktu 1,5 bulan.
- Menyimpan daftar perusahaan dan daftar perusahaan wajib setelah pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia selesai.
- Mengurus berita negara yang memakan waktu tiga bulan.
- Melakukan izin lokasi untuk perusahaan industri dan melengkapi aturan tentang pelecehan, serta izin industri.
Perseroan Terbatas dengan Penanaman Modal Asing dapat membuat banyak manfaat dan kemajuan dalam teknologi dan penerimaan negara. Semoga penjelasan singkat mengenai tata cara orang asing mendirikan perusahaan di Indonesia dapat bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Selamat berbisnis dan sukses.
Jika Anda ingin mendirikan PT Anda dapat menghubungi Jasa Buat PT yang dapat membantu Anda, untuk mendirikan PT.
Komentar
Posting Komentar